Portalssi, Banda Aceh : Kepala dinas (Kadis) Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman (Perkim) Aceh, Muhammad Adam melalui Kepala bidang (Kabid) Perumahan , Agussalim mengatakan bahwa sebahagian besar pelaksanaan pembangunan rumah layak huni sudah rampung dikerjakan, dan sebahagiannya lagi sedang dalam pengerjaan/ pembangunan.
Salah satu rumah layak huni di desa lampuuk, kec Darussalam. Sudah rampung dikerjakan"Sesuai kontrak, pelaksanaan pembangunannya akan berakhir pada Desember 2022, dan diperkirakan sudah mencapai 55 persen serta dipastikan rampung dikerjakan seluruhnya," sambungnya medio lalu, diruang kerjanya kepada media ini.
Menurutnya kendala yang dihadapi adalah masih maraknya pungli terhadap pembangunan rumah layak huni tersebut.
"Banyak pihak memanfaatkan situasi dengan dalil macam macam terhadap warga penerima bantuan," ucapnya.
Untuk itu dia berharap kepada pihak pihak yang mengajukan proposal untuk tidak mengutip biaya apapun terhadap warga penerima bantuan (masyarakat kurang mampu).
Dikatakannya, sebagaimana validasi data, pembangunan rumah layak huni yang dibangun tahun 2022, sebanyak 6 ribu lebih.
"Seharusnya yang dibangun capai 7.811 unit, setelah di validasi menjadi 6, ribu lebih," jelasnya.
Dikatakannya, dalam hal pelaksanaan pembangunan rumah layak huni tersebut adanya masa pemeliharaan hingga berkisar 6 bulan sampai 1 tahun.
Makanya, dalam hal pelaksanaan harus kita jaga. Mirisnya, kata Agus bahwa terkadang penerima bantuan tidak menempati rumah tersebut.
"Diawal menggebu-gebu meminta dibangunnya rumah, setelah dibangun tidak ditempati," tuturnya.
Untuk itu dia berharap terhadap warga penerima bantuan rumah layak huni tersebut agar menempati rumah yang sudah dibangun tersebut agar tidak menimbulkan persoalan nantinya.
Salah satu warga di desa berabung kec. Darussalam kab. Aceh besar sudah menempati rumahnya.Ia menyebut, saat ini pihak telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan agar pembangunan rumah layak huni tersebut berjalan lancar dan terhindar dari pungutan liar.
Ia sangat berharap kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan jika ada pihak pihak yang mengatasnamakan dinas meminta sejumlah uang kepada penerima bantuan rumah layak huni dengan dalil untuk pengurus biaya administerasi.
Agus juga menjelaskan bahwa rumah bantuan layak huni itu diberikan bagi masyarakat yang tidak mampu dan tidak dipungut biaya apapun, alias gratis," tutup Agus diakhir penjelasan.[rd/ dir]




