
Portalssi, Banda Aceh : Kabidkum Polda Aceh, Kombes Pol. Febri Kurniawan Ma’ruf, menghadiri Seminar Nasional bertema “Pembaharuan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS) dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum Syariah di Aceh” di Aula Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu, 25 Juni 2025.
Seminar tersebut menghadirkan narasumber utama Prof. Dr. Asep N. Mulyana, selaku Plt. Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, serta para akademisi dan praktisi hukum dari berbagai institusi di Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, meyampaikan bahwa kehadiran Polda Aceh dalam kegiatan ini merupakan wujud dukungan terhadap upaya pembaharuan sistem hukum pidana nasional agar lebih adaptif dengan kekhususan daerah, khususnya Aceh yang menerapkan hukum syariah.
“Polda Aceh mendukung penuh penguatan Integrated Criminal Justice System yang mampu bersinergi dengan sistem hukum syariah yang berlaku di Aceh. Kolaborasi antar lembaga penegak hukum sangat penting dalam menciptakan keadilan yang utuh dan selaras dengan nilai-nilai lokal,” ujar Joko, dalam rilisnya, Rabu 25 Juni 2025.
Seminar ini menjadi ruang diskusi yang strategis untuk mengidentifikasi tantangan serta merumuskan solusi terhadap dualisme hukum yang ada di Aceh, yaitu hukum nasional dan hukum syariah.
Diharapkan, melalui forum ilmiah seperti ini, lahir rekomendasi yang konkret dalam pembaharuan hukum acara pidana agar lebih responsif terhadap kebutuhan daerah yang memiliki kekhususan, seperti Aceh.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta diikuti oleh berbagai unsur penegak hukum, akademisi, dan mahasiswa hukum. (**)