Iklan

terkini

Dana Otsus Tahap II Cair Rp 1,5 Triliun, Khusus Jatah Provinsi

Chaidir
31 Juli 2025, 2:01:00 PM WIB Last Updated 2025-07-31T07:01:08Z




‎Portalssi, Banda Aceh : Transfer dana otonomi khusus tahap II sebesar Rp 1,5 triliun telah masuk ke Rekening Umum Kas daerah (RKUD) Provinsi Aceh.

‎Kabar cairnya dana Otsus tahap II itu dikabarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, SSTP, M.Si kepada awak media

‎“Alhamdulillah sudah cair hari ini, sudah masuk ke RKUD” kata Reza, Kamis (31/7/2025).

‎Reza menyebutkan, Rp 1,5 triliun dana Otsus yang masuk ke RKUD itu seluruhnya merupakan jatah provinsi.

‎Sedangkan untuk jatah kabupaten/kota, ada Rp 438 miliar lagi yang belum ditransfer oleh Pusat.

‎Hal itu terjadi karena belum ada satu pun kabupaten/kota yang cukup dalam pengajuan syarat pencairan ke Kementerian Keuangan.

‎“Kabupaten/kota belum ada yang cukup syarat mengusulkan pencairan, yang sudah hampir siap kalau tidak salah Kota Banda Aceh,” sebutnya.

‎Dijelaskannya, mulai tahun ini pengusulan pencairan dana Otsus tidak lagi harus menunggu kabupaten/kota.

‎“Begitu siap pelaporan syarat pengusulan, langsung bisa kita ajukan. Ini memang peraturan dari Kementerian Keuangan,” tuturnya.

‎Reza mengungkapkan, pihaknya mulai mengusulkan pencairan dana Otsus tahap II sejak 30 Juni 2025, setelah syarat-syarat pengusulan terpenuhi.

‎Syarat-syarat pengusulan pencairan tahap II yaitu:
‎– Syarat penyampaian syarat salur
‎– Laporan realisasi dan kinerja yang meliputi:
‎1. Reali penyerapan minimal 50%
‎2. Capaian kinerja/output minimal 15 %
‎3. Realisasi dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.

‎Keseluruhan, proses pencairan dana Otsus Aceh terdiri dari empat tahap, yang masing-masing tahapannya harus memenuhi syarat salur yang telah ditentukan.

‎Diakuinya, pencairan dana otsus tahap II ini nmengalami sedikit keterlambatan, yang seharusnya pada Juni bergeser ke Juli 2025.

‎Keterlambatan itu terjadi imbas keterlambatan pencairan tahap I, yang seharusnya dibulan April bergeser ke bulan Mei.

‎Sedangkan untuk tahap III syarat pengusulan pencairan paling lambat harus sudah diajukan pada November 2025.

‎Syarat salaur dana Otsus tahap III juga tidak jauh berbeda dengan tahap II, yaitu:
‎– Surat penyampaian syarat salur
‎– Laporan realisasi dan kinerja yang meliputi:
‎1. Realisasi penyerapan minimal 70 persen
‎2. Capaian kinerja output minimal 50 persen
‎3. Realisasi dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya

‎Untuk diketahui, total jatah dana Otsus Aceh untuk tahun 2025 sekitar Rp 4,3 triliun. Dari jumlah tersebut, jatah kabupaten/kota sebesar Rp 973 miliar.

‎Dana Otsus itu dicairkan dalam empat tahap. Tahap ketiga dijadwalkan pada November 2025 dan tahap IV pada Desember 2025. (**)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dana Otsus Tahap II Cair Rp 1,5 Triliun, Khusus Jatah Provinsi

Terkini