
Portalssi,Banda Aceh : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah ST, meminta Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, untuk meninjau kembali Surat Edaran (SE) terkait kewajiban melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Permintaan itu disampaikan Irwansyah setelah pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa keberatan dengan aturan tersebut.
“Kita mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Setelah mencermati, saya berharap SE itu dapat dikaji ulang dan direvisi dengan mengedepankan kepentingan publik,” ujar Irwansyah, Sabtu (30/8/2025).
Menurut politisi PKS itu, kondisi perekonomian warga saat ini tidak sedang baik-baik saja, sehingga regulasi yang diberlakukan seharusnya tidak memberatkan masyarakat.
“Regulasi harus adil dan berpihak kepada masyarakat. Saya yakin Ibu Wali Kota sangat pro terhadap warga, dan Insya Allah aspirasi ini akan menjadi perhatian beliau. Tidak tertutup kemungkinan akan ada kebijakan baru yang lebih berpihak pada masyarakat,” tambahnya.(**)