Iklan

terkini

Saatnya BMA dan BMK Optimalkan Fungsi sebagai Nazir Wakaf Uang

Chaidir
10 Agustus 2025, 5:46:00 PM WIB Last Updated 2025-08-10T10:46:30Z

Portalssi, Banda Aceh : Kesadaran akan urgensi Baitul Mal Aceh (BMA) dan Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK) mengoptimalkan fungsi sebagai nazir wakaf uang semakin diharapkan pegiat filantropi di Aceh. Akademisi UIN Ar-Raniry, Prof Dr Armiadi Musa MA menyampaikan hal ini kepada media di Banda Aceh, Minggu, (10/8/2025).   

Menurutnya, secara nasional, potensi wakaf uang tercatat sangat besar, mencapai antara Rp 180 triliun hingga Rp 181 triliun per tahun. Realisasinya masih jauh tertinggal, hanya berkisar sekitar Rp 2,3 triliun atau kurang dari dua persen dari total potensi.

Armiadi menilai, dengan pengelolaan yang profesional, transparan, dan penuh akuntabilitas, instrumen wakaf uang memiliki peluang besar menjadi sumber pendanaan berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.  

Menurut Armiadi, pengelolaan wakaf uang yang potensinya cukup besar belum optimal dan umumnya masih terbatas pada lembaga keagamaan atau filantropi non-pemerintah, padahal BMA dan BMK memiliki kewenangan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh untuk mengelola wakaf.  

“Dengan posisi dan kewenangan tersebut, BMA dan BMK berpotensi besar menjadi lembaga pengelola wakaf uang yang mampu menghimpun dana secara masif, menginvestasikannya secara produktif, dan menyalurkan manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

“BMA dan BMK memiliki modal awal berupa legitimasi hukum dan kepercayaan publik. Tantangannya, bagaimana membangun sistem pengelolaan wakaf uang yang modern, transparan, dan produktif, sehingga masyarakat merasa aman dan yakin bahwa dana mereka benar-benar dikelola sesuai syariah,” ujarnya. 

Ia menambahkan, keberhasilan pengelolaan wakaf uang membutuhkan sinergi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota, perbankan syariah, lembaga pendidikan, ulama, cendikiawan muslim, serta pengusaha muslim. 

“Kalau ini dilakukan dengan serius, Aceh bisa menjadi model nasional dalam pengelolaan wakaf uang. Dampaknya bukan hanya pada pengentasan kemiskinan, tetapi juga membangun kemandirian ekonomi Aceh yang tidak terlalu bergantung pada APBA dan APBK,” tegasnya.

Armiadi menambahkan, upaya ini membutuhkan sosialisasi dan edukasi publik secara masif mengenai manfaat wakaf uang, penguatan kapasitas nazir, kolaborasi dengan sektor usaha, serta pemanfaatan teknologi digital. 

“Selain itu, dengan masuknya potensi wakaf uang dalam perencanaan jangka panjang menengah Aceh, perannya akan terintegrasi dengan kebijakan strategis demi mewujudkan kemandirian ekonomi Aceh,” pungkasnya. (Sayed M. Husen)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Saatnya BMA dan BMK Optimalkan Fungsi sebagai Nazir Wakaf Uang

Terkini