Iklan

terkini

Wali Kota Serahkan Dokumen RKUA-PPAS APBK-Perubahan Banda Aceh ke DPRK

Chaidir
11 Agustus 2025, 11:39:00 AM WIB Last Updated 2025-08-11T04:40:01Z


‎Portalssi, Banda Aceh : Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) APBK-P 2025 kepada Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST yang didampingi Wakil Ketua, Dr Musriadi Aswad M.Pd. Penyerahan dilakukan dalam sidang paripurna yang berlangsung Senin (4/8/2025) di Gedung DPRK setempat.

‎Di hadapan anggota DPRK, Illiza memaparkan dokumen ini merupakan instrumen penting yang mencerminkan respon Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap dinamika aktual pembangunan dan fiskal, baik dalam konteks lokal maupun nasional.

‎serupa amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, penyusunan perubahan KUA dan PPAS dilakukan secara cermat dan terukur, dengan mempertimbangkan hasil evaluasi semester I tahun anggaran berjalan serta proyeksi fiskal yang realistis hingga akhir tahun.

‎“Lebih lanjut, kami juga mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai dasar operasional dalam menetapkan struktur dan kebijakan teknis anggaran,” ujar Illiza.

‎Kata Illiza, tahun 2025 merupakan tahun yang cukup strategis, karena merupakan masa transisi pasca pemilu nasional dan daerah. Transisi ini merupakan tuntutan konsistensi dalam menjaga stabilitas perekonomian, kesinambungan pelayanan publik, dan ketidakberlanjutan program prioritas pembangunan.

‎Dari sisi nasional, Pemerintah Pusat terus mengedepankan prinsip value for money, efisiensi belanja, serta optimalisasi PAD sebagai bagian dari agenda transformasi ekonomi. Fokus pada peningkatan produktivitas dan pengendalian defisit fiskal menjadi pesan yang juga harus dijawab oleh daerah secara konkret.

‎“Kondisi fiskal Banda Aceh anggaran semester pertama tahun 2025 menampilkan realisasi pendapatan daerah sebesar 47,98 persen, dan realisasi belanja sebesar 43,30 persen. Capaian ini mendorong kami untuk melakukan evaluasi terhadap anggaran makro dan teknis APBK, sehingga arah belanja dapat lebih tepat sasaran, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

‎Dalam APBK-P Pendapatan Daerah yang direncanakan sebesar Rp. 1.480.311.797.845,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 11.150.804.572,- atau 0,76 persen dari Pendapatan Daerah dalam APBK murni yang ditetapkan sebesar Rp. 1.469.160.993.273,-.
‎Sementara belanja daerah, direncanakan sebesar Rp 1.495.494.447.764, yang juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 19.133.454.491,- atau 1,30 persen.

‎Sementara Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST menyampaikan, dokumen RKUA dan PPAS merupakan landasan awal dalam proses penyusunan anggaran. Dalam hal ini, perubahan terhadap KUA dan PPAS menjadi penting guna menyesuaikan arah kebijakan fiskal dan pembangunan kota dengan dinamika serta realisasi pelaksanaan APBK tahun anggaran 2025 yang tengah berjalan.

‎Katanya, perubahan ini tentu dilatarbelakangi oleh berbagai faktor, seperti perkembangan ekonomi daerah, evaluasi capaian kinerja program/kegiatan skpk, serta kebutuhan masyarakat yang belum tertampung dalam APBK murni. Oleh karena itu, perubahan kua dan ppa harus disusun secara terukur, responsif, dan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta efisiensi penggunaan anggaran daerah.

‎“Oleh karena itu, kita berharap dokumen yang disampaikan hari ini telah memuat strategi penganggaran yang adaptif, responsif, dan tetap berpihak pada program prioritas pembangunan kota Banda Aceh. Terutama dalam isu-isu krusial seperti: pemulihan ekonomi, penurunan angka kemiskinan dan kemiskinan, tata kelola kota yang berbasis digital dan ramah lingkungan, dan penguatan pelayanan dasar untuk masyarakat,” paparnya.

‎Kata Irwansyah, mengingat siap mencermati dan membahas konstruktif dokumen ini, dengan harapan menghasilkan produk akhir apbk perubahan yang akuntabel, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata.(**)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wali Kota Serahkan Dokumen RKUA-PPAS APBK-Perubahan Banda Aceh ke DPRK

Terkini