Portalssi, Banda Aceh : Kabar gembira, mulai Rabu 12 November 2025 (hari ini-read), Pemerintah Aceh, kembali meluncurkan pemutihan tunggakan pokok pajak kenderaan bermotor, seratus persen (100 %).
“Kebijakan ini kita lakukan berdasarkan Pergub Aceh Nomor 25 tahun 2025, tentang Pembebasan Pajak atasKenderaan Bermotor terhitung mulai tanggal 12 November 2025,” ungkap Kepala Badan PengelolaanKeuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra STTP, MSi, Selasa (11/11) di Banda Aceh.
Kepala BPKA Reza Saputra mengatakan, masyarakat yang pajak kenderaan bermotornya sudah lama mati bisa mendatangi Kantor Samsat di daerahnya untuk menghidupkan pajak kenderaannya kembali, dengan membayar pokok pajak bersama asuransi kenderaan bermotor untuk tahun berjalan saja.
“Wajib pajak, atau pemilik kenderaan bermotor, membawa resu pajak kenderaan bermotor yang sudah mati, waktu bayar pajaknya.”
“Membawa STNK dan KTP atau Kartu Keluarga. Jika masa berlaku 5 tahun STNK juga sudah mati, bisa diperpanjang di Kantor Samsat terdekat. ” katanya.
Wajib pajak, tegas Reza Saputra, tidak dikenakan denda tunggakan pajak. Bebas sanksi administrasi, bebas pengenaan pajak progresif, termasuk bagi kenderaan baru.
Sukseskan Program Pemutihan Pajak
Kebijakan tersebut di atas, dikecualikan bagi kenderaan bermotor yang akan memutasikan kenderan bermotornya ke luar Aceh atau dari Nopol BL ke Nopol Non BL.
Pembebasan tunggakan pajak atas kenderaan bermotor Plat BL dapat dilakukan di seluruh Kantor Samsat di wialayah Aceh dan layanan unggulan pada Samsat Keliling, Samsat Drive True, Samsat Mal PelayananPublik, Samsat Jempol dan Samsat Gampong.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, kata Kepala BPKA Reza Saputra, membuat program pembebasan tunggakan pajak kenderaan bermotor bagi wajib pajak, yang memiliki kenderaan bermotor, menjelang akhir tahun 2025 ini, untuk membantu masyarakat menghidupkan kembali pajak kenderaannya yang berlakunya telah habis.
Gubernur sangat menyadari, dalam kondisi suasana ekonomi dunia, nasional dan lokal, yang masih lesu ini, di mana penghasilan dan pendapatan masyarakat menengah ke bawah, cenderung menurun dan relatif rendah.
Untuk meringankan beban masyarakat tersebut, kata Reza Saputra, denda pajak dan pajak kenderaan yang masa berlaku habis dihapus, atau diputihkan.
Selain itu, kata dia, untuk membangkitkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, karena uang pajak itu sangat penting bagi daerah, untuk biaya pembangunan berbagai infrastruktur, rehab jalan yang rusak, jembatanyang putus, perlu dibangun segera dan fasilitas umumserta fasilitas sosial yang telah rusak, juga perlu di rehab atau dibangun baru kembali.
“Untuk melaksanakan pembangunan pemerintah daerah, perlu meningkatkan pendapat asli Aceh (PAA).” ujarnya.
Reza mengakui, pelbagai program dan kebijakan disampaikan dengan cara yang santun dan elegan.
“Sama-sama enak dan senang, masyarakat terbantu dan penerimaan daerah meningkat.” pungkasnya.(**)

