Portalssi, Blangkejeren : Pesronel Satres Narkoba Polres Gayo Lues menangkap tiga orang pelaku pembawa ganja, yakni seorang ibu dan anaknya, serta petani ganja. Ketiganya terpaksa meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo didampingi Wakapolres dan Kasatres Narkoba saat konferensi pers di Aula Mapolres setempat, Senin, 3 November 2025, mengatakan tersangka terancam hukuman sumur hidup dan 20 tahun penjara.
“Tersangka seorang ibu nerinisial A, umur 35 tahun, warga Desa Uning Sepakat, Kecamatan Dabun Gelang, dan anaknya berinisial J, umur 19 tahun, yang berstatus pelajar. Sedangkan petani ganja yang diamankan berinisial S alias G, warga Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues,” kata Kapolres.
Pengungkapan kasus itu, lanjut Kapolres, bermula dari laporan masyarakat. Sehingga pada Senin, 27 Oktober 2025, anggota Satres Narkoba melakukan penggeledahan terhadap satu sepeda motor di daerah Bur Godang, Kecamatan Pantan Cuaca, yang dikendarai seorang ibu, dan dua orang anak. “Satu ditahan, dan satu anak lagi berumur 3 tahun dilepaskan”.
“Saat kita geledah sepeda motor yang hendak menuju Aceh Tengah ini, ditemukan barang bukti ganja 16,5 Kg yang disimpan di dalam tas dan di dalam bagasi sepeda motor,” ujar Kapolres.
Setelah dilakukan interograsi awal, ibu dan anak ini mengaku mendapatkam ganja tersebut dari S alias G dengan cara membeli Rp400 ribu per Kg. Rencananya, ganja tersebut akan dijual Rp800 ribu per Kg kepada seseorang di Kabupaten Bener Meriah. (**)

