Iklan

terkini

Kejati Aceh Gelar Penerangan Hukum Antikorupsi di Dinas Pendidikan Dayah Aceh

Chaidir
10 Desember 2025, 12:21:00 PM WIB Last Updated 2025-12-10T05:21:27Z
Portalssi, Banda Aceh  : Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Tinggi Aceh menggelar kegiatan Penerangan Hukum bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Selasa, 9 Desember 2025 di Banda Aceh.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kejati Aceh, antara lain Koordinator Bidang Pidana Khusus Sumriadi, S.H., M.H., Kasi Penkum Ali Rasab Lubis, S.H., Kasi Pengendalian Operasi T. Hendra Gunawan, S.H., M.H., Kasi II Firmansyah Siregar, S.H., M.H., serta Abdul Hadi, S.H., M.H., dari Satgasus Bidang Pidana Khusus Kejati Aceh selaku pemateri utama.

Dalam paparannya, Abdul Hadi menegaskan bahwa tema nasional HAKORDIA tahun ini, yakni “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, selaras dengan agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Ia menyebutkan bahwa Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar, namun belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat akibat praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya negara.

“Di beberapa kasus yang ditangani Kejaksaan Agung, termasuk sektor pertambangan, kehutanan hingga energi, kerugian negara sangat besar. Jika potensi tersebut dikelola benar dan tanpa korupsi, manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan konsep penyebab korupsi, termasuk adanya kewenangan besar tanpa pengawasan, rendahnya transparansi, serta lemahnya akuntabilitas. “Semakin besar kekuasaan tanpa kontrol, potensi penyalahgunaannya ikut besar,” imbuhnya.

Sementara Plh  Dinas Pendidikan Dayah Andriansyah, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan penyuluhan tersebut. Ia menyebut kegiatan ini menjadi momentum penting untuk kembali mengingatkan ASN tentang nilai-nilai antikorupsi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Menurutnya kegiatan itu merupakan kesempatan bagi ASN  yang ingin  mengajukan pertanyaan kepada pematari  terutama terkait pelaksanaan anggaran dan kebijakan, agar tidak terjebak pada tindakan yang berpotensi mengarah pada indikasi korupsi.

“Momentum ini sangat berharga, bukan hanya karena HAKORDIA diperingati setahun sekali, tetapi sebagai pengingat setiap hari bahwa nilai integritas dan antikorupsi harus menjadi bagian dari pelaksanaan tugas ASN,” tuturnya.

Di akhir acara, pihak Kejati Aceh menyerahkan cinderamata kepada Dinas Pendidikan Dayah sebagai bentuk apresiasi dan penguatan sinergi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Penyerahan dilakukan oleh Koordinator Bidang Pidsus Sumriadi, S.H., M.H., kepada Plh  Kepala Dinas Pendidikan Dayah, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama. (**)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejati Aceh Gelar Penerangan Hukum Antikorupsi di Dinas Pendidikan Dayah Aceh

Terkini