Iklan

terkini

Pegang Teguh Integritas, Kejaksaan Tinggi Aceh Resmi Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025

Chaidir
17 Desember 2025, 9:12:00 PM WIB Last Updated 2025-12-17T14:13:06Z


‎Portalssi, Jakarta :   Komitmen nyata dalam menghadirkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan melayani membuahkan hasil membanggakan bagi insan Adhyaksa di Serambi Mekkah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh secara resmi ditetapkan sebagai unit kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025.

‎Pencapaian prestisius ini diberikan dalam kegiatan Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK dan Kompetisi BerAKHLAK di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 yang diselenggarakan pada hari ini, Rabu, 17 Desember 2025, bertempat di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung Republik Indonesia bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

‎Piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, diserahkan langsung oleh Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. selaku Plt. Wakil Jaksa Agung R.I. kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H.. Predikat ini menjadi bukti otentik atas keberhasilan Kejati Aceh dalam memenuhi syarat evaluasi mandiri pembangunan Zona Integritas.

‎Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1126 Tahun 2025, terdapat dua satuan kerja lainnya di wilayah Aceh yang juga berhasil meraih predikat WBK, yaitu:
‎• Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang
‎• Kejaksaan Negeri Nagan Raya
‎Pencapaian ini menempatkan Aceh sebagai salah satu wilayah dengan kontribusi signifikan dalam pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2025.

‎Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Kejati Aceh dalam mendukung program reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Beliau menegaskan bahwa penghargaan WBK bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat.

‎“Penghargaan ini adalah amanah sekaligus tanggung jawab besar bagi kami untuk terus menjaga integritas, meningkatkan pengawasan internal, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Aceh,” ujar Kajati Aceh.

‎Lebih lanjut, Kajati Aceh berharap agar pencapaian Kejati Aceh, Kejari Aceh Tamiang, dan Kejari Nagan Raya ini dapat menjadi inspirasi dan pemantik semangat bagi satuan kerja lainnya. Ke depan, Kejati Aceh berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan penguatan integritas secara masif agar seluruh satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh dapat meraih predikat WBK, sehingga transformasi birokrasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Aceh.(**)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pegang Teguh Integritas, Kejaksaan Tinggi Aceh Resmi Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025

Terkini