Portalssi, Langsa : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Abdur Rohim Batu Bara, terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Penangkapan berlangsung di Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.50 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menjelaskan bahwa terpidana sempat beradu argumen dan berusaha menghindari proses penangkapan. Namun, berkat kesigapan dan profesionalitas Tim Tabur, situasi dapat dikendalikan tanpa menimbulkan korban.
"Abdur Rohim sebelumnya terbukti membawa 20 pengungsi Rohingya dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan imbalan Rp4,7 juta," kata Ali Rasab Sabtu (31/1/2026).
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal-pasal terkait UU Keimigrasian.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, Abdur Rohim dijatuhi pidana penjara tiga tahun dan denda Rp120 juta, dengan ketentuan pengganti kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayar. Terpidana sebelumnya sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
Setelah penangkapan, terpidana diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan. Ali Rasab Lubis menegaskan, “Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran," tegasnya. (**)

