Portalssi, Banda Aceh : Pemerintah Aceh resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 April 2026. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat pemilik kendaraan yang selama ini terbebani tunggakan pajak dan denda akibat keterlambatan pembayaran.
Perpanjangan program pemutihan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor. Melalui regulasi ini, Pemerintah Aceh memberikan berbagai bentuk keringanan pajak sebagai upaya meringankan beban finansial masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mencakup sejumlah pembebasan yang sangat signifikan. Di antaranya adalah pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak, pembebasan pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan lebih dari satu, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus untuk kendaraan bekas.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan roda dua maupun roda empat dapat melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan sanksi administrasi maupun tambahan tarif progresif. Hal ini dinilai sebagai peluang besar, terutama bagi pemilik kendaraan yang selama ini kesulitan membayar pajak akibat akumulasi denda yang cukup tinggi.
Pemerintah Aceh berharap, perpanjangan program pemutihan ini dapat mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum batas waktu berakhir. Selain membantu pemulihan ekonomi masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor secara berkelanjutan.
Di sisi lain, program ini juga bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di Aceh, khususnya kendaraan bekas yang belum dilakukan proses balik nama. Dengan administrasi kendaraan yang lebih tertib, pelayanan publik di sektor transportasi dan perpajakan diharapkan semakin optimal.
Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat agar segera mendatangi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan pembayaran pajak yang tersedia untuk mengikuti program pemutihan ini. Kesempatan ini menjadi momentum tepat bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa beban tambahan.
Informasi lebih lanjut terkait teknis dan ketentuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dapat diakses melalui kanal resmi Pemerintah Aceh maupun pemberitaan selengkapnya di Kompas.tv.(**)

