Portalssi, Banda Aceh : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menggelar kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Program tahunan Kejaksaan Republik Indonesia ini bertujuan memberikan edukasi hukum sejak dini kepada pelajar guna meningkatkan kesadaran hukum serta mencegah berbagai bentuk kenakalan remaja.
Pelaksanaan JMS tahun 2026 diawali di SMA Negeri 7 Banda Aceh dengan mengusung semboyan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”.
Kegiatan ini menyasar pelajar tingkat SMA agar memahami hukum secara komprehensif dan menjauhi perilaku menyimpang, seperti tawuran, perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, serta tindak pidana lainnya.
Pada kesempatan itu, Ali Rasab Lubis menjelaskan secara rinci mengenai Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk tugas dan kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Ia menegaskan bahwa jaksa memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana, tidak hanya sebagai penuntut umum di persidangan, tetapi juga sebagai pengendali perkara sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
“Peran jaksa tidak semata-mata menuntut di persidangan, tetapi juga mengawal perkara sejak penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ali Rasab Lubis, Senin 9/2/2026.
Ia menerangkan, setelah proses penyidikan oleh kepolisian selesai, berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti secara formil dan materiil.
Apabila berkas dinyatakan lengkap, jaksa akan menerbitkan surat P-21 dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
Namun, apabila belum lengkap, berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Dalam persidangan, jaksa bertindak mewakili negara untuk menuntut terdakwa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap.
Setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, jaksa kembali berperan sebagai eksekutor yang melaksanakan putusan pengadilan.
Selain itu, Ali Rasab Lubis juga memaparkan kewenangan kejaksaan di bidang lain, seperti penanganan tindak pidana korupsi,
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, bidang perdata dan tata usaha negara, serta peran kejaksaan dalam penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Ia juga memberikan pemahaman mendalam mengenai bahaya dan dampak korupsi bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kasipenkum Kejati Aceh, turut mengingatkan pelajar tentang kenakalan remaja di media sosial yang dapat berujung pada permasalahan hukum.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan terkait cyberbullying diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, khususnya Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan atau mentransmisikan konten bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Sementara Pasal 27 ayat (4) mengatur larangan penyebaran konten bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Gunakan media sosial secara bijak. Jangan sampai hanya karena bercanda, saling mengejek, atau mengirim foto tertentu di media sosial justru berujung pada masalah hukum,”tegasnya.
Di akhir kegiatan, Ali Rasab Lubis mengajak para siswa untuk berpartisipasi dalam pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum yang direncanakan akan digelar oleh kejaksaan pada tahun ini.
“Mudah-mudahan tahun ini kegiatan tersebut dapat terlaksana. Saya berharap ada siswa dari SMA Negeri 7 Banda Aceh yang ikut serta dan nantinya menjadi panutan bagi pelajar lainnya dalam menaati aturan sekolah dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(**)

