Iklan

terkini

Kejati Aceh Beri Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 7 Banda Aceh

Chaidir
10 Februari 2026, 8:27:00 AM WIB Last Updated 2026-02-10T01:27:17Z


Portalssi, Banda Aceh : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menggelar kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

‎Program tahunan Kejaksaan Republik Indonesia ini bertujuan memberikan edukasi hukum sejak dini kepada pelajar guna meningkatkan kesadaran hukum serta mencegah berbagai bentuk kenakalan remaja.

‎Pelaksanaan JMS tahun 2026 diawali di SMA Negeri 7 Banda Aceh dengan mengusung semboyan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”.

‎Kegiatan ini menyasar pelajar tingkat SMA agar memahami hukum secara komprehensif dan menjauhi perilaku menyimpang, seperti tawuran, perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, serta tindak pidana lainnya.

‎Pada kesempatan itu, Ali Rasab Lubis menjelaskan secara rinci mengenai Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk tugas dan kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

‎Ia menegaskan bahwa jaksa memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana, tidak hanya sebagai penuntut umum di persidangan, tetapi juga sebagai pengendali perkara sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

‎“Peran jaksa tidak semata-mata menuntut di persidangan, tetapi juga mengawal perkara sejak penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ali Rasab Lubis, Senin 9/2/2026.

‎Ia menerangkan, setelah proses penyidikan oleh kepolisian selesai, berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti secara formil dan materiil.

‎Apabila berkas dinyatakan lengkap, jaksa akan menerbitkan surat P-21 dan melimpahkan perkara ke pengadilan.

‎Namun, apabila belum lengkap, berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

‎Dalam persidangan, jaksa bertindak mewakili negara untuk menuntut terdakwa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap.

‎Setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, jaksa kembali berperan sebagai eksekutor yang melaksanakan putusan pengadilan.

‎Selain itu, Ali Rasab Lubis juga memaparkan kewenangan kejaksaan di bidang lain, seperti penanganan tindak pidana korupsi,

‎pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, bidang perdata dan tata usaha negara, serta peran kejaksaan dalam penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

‎Ia juga memberikan pemahaman mendalam mengenai bahaya dan dampak korupsi bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

‎Kasipenkum Kejati Aceh, turut mengingatkan pelajar tentang kenakalan remaja di media sosial yang dapat berujung pada permasalahan hukum.

‎Ia menjelaskan bahwa ketentuan terkait cyberbullying diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, khususnya Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4).

‎Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan atau mentransmisikan konten bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

‎Sementara Pasal 27 ayat (4) mengatur larangan penyebaran konten bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

‎“Gunakan media sosial secara bijak. Jangan sampai hanya karena bercanda, saling mengejek, atau mengirim foto tertentu di media sosial justru berujung pada masalah hukum,”tegasnya.

‎Di akhir kegiatan, Ali Rasab Lubis mengajak para siswa untuk berpartisipasi dalam pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum yang direncanakan akan digelar oleh kejaksaan pada tahun ini.

‎“Mudah-mudahan tahun ini kegiatan tersebut dapat terlaksana. Saya berharap ada siswa dari SMA Negeri 7 Banda Aceh yang ikut serta dan nantinya menjadi panutan bagi pelajar lainnya dalam menaati aturan sekolah dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(**)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejati Aceh Beri Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 7 Banda Aceh

Terkini