Portalssi, Banda Aceh : Pemerintah Aceh memacu percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2026. Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk segera memulai proses tender pengadaan barang dan jasa paling lambat pada akhir Februari ini.
Instruksi tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Percepatan Kegiatan APBA 2026 yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Selasa, 24 Februari 2026. Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh tersebut dihadiri oleh para asisten, kepala biro, dan seluruh kepala SKPA.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa Gubernur meminta para kepala dinas memberikan perhatian serius terhadap deviasi realisasi anggaran sebagai indikator evaluasi kinerja.
"Gubernur meminta agar seluruh pelaksanaan kegiatan berpedoman pada jadwal percepatan yang telah disepakati. Tidak boleh ada kegiatan yang berjalan di luar timeline," kata Muhammad MTA di Banda Aceh, 25 Februari 2026.
Selain mempercepat tender, Pemerintah Aceh menetapkan target ambisius untuk serapan anggaran di awal tahun. SKPA diminta menyusun target realisasi keuangan yang realistis namun progresif, dengan mengarahkan capaian mendekati 25 persen pada Triwulan I.
Untuk mencapai target tersebut, kata MTA, terdapat beberapa langkah administratif yang harus dituntaskan dalam waktu dekat. Pertama Finalisasi SK Pejabat, di mana Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) wajib memastikan SK Pejabat Pengadaan tuntas sebelum 27 Februari 2026.
Kedua persiapan Dokumen, di mana SKPA diminta segera menyelesaikan Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP) dan melakukan input Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi SiRUP.
Muhammad MTA menambahkan, pelaksanaan APBA 2026 difokuskan pada program strategis yang berdampak langsung terhadap ekonomi masyarakat dan penanggulangan bencana. Hal ini berkaitan dengan langkah pemulihan Aceh pascabencana yang saat ini tengah di bawah supervisi ketat Pemerintah Pusat.
Terkait pendanaan, Pemerintah Aceh kini tengah menunggu realisasi pengembalian Transfer Ke Dana Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.
"Anggaran TKD nantinya akan diprioritaskan pada pembersihan lingkungan, penanganan area produksi seperti sawah, tambak, dan kebun, serta perbaikan fasilitas publik seperti pasar, jalan, dan jembatan," lanjutnya.
Gubernur Aceh menegaskan bahwa percepatan realisasi anggaran bukan sekadar urusan administratif, melainkan wujud nyata upaya pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat dan bangkit dari situasi pascabencana.(**)

