Portalssi, Banda Aceh : Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 di Gedung Utama DPRA, Senin (6/4/2026) pukul 14.00 WIB.
Rapat tersebut juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sebagai langkah lanjutan dalam mengevaluasi capaian kinerja Pemerintah Aceh sepanjang tahun 2025.
Dalam pidatonya, Ketua DPRA Zulfadhli menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Menurutnya, LKPJ menjadi instrumen penting bagi DPR Aceh dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Rapat Paripurna ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPR Aceh untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan dan pembangunan berjalan sesuai RKPA serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Zulfadhli.
Sebagai tindak lanjut, DPRA secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025. Pansus tersebut akan bertugas membedah dokumen LKPJ, melakukan peninjauan lapangan, serta menyusun rekomendasi strategis yang akan disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya.
Ketua DPRA juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif guna mempercepat pembangunan di Aceh. Ia berharap proses evaluasi dapat berjalan objektif, transparan, dan konstruktif demi perbaikan kinerja pemerintah ke depan.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRA turut menyerahkan Laporan Reses DPRA Tahun 2026 kepada Gubernur Aceh sebagai bentuk penyerapan aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh para anggota dewan.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRA, Gubernur Aceh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).(**)

