Portalssi, Banda Acèh : Pemerintah Kota Banda Aceh terus memperkuat penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan perkantoran. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) yang menyasar 43 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Salah satu instansi yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (30/9/2026) oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) KTR Kota Banda Aceh.
Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi kepatuhan terhadap penerapan kawasan bebas asap rokok di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh selama September 2026.
Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan di Diskominfotik dilakukan oleh Tim 1 yang melibatkan sejumlah unsur. Tim tersebut terdiri atas Satpol PP, Dinas Kesehatan, Puskesmas, Bagian Hukum serta perwakilan organisasi masyarakat sipil.
Anggota Tim 1 dari Dinas Kesehatan, Nova, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan delapan indikator kepatuhan KTR. Salah satu aspek yang diperiksa adalah keberadaan Surat Keputusan (SK) pembentukan tim internal KTR di masing-masing instansi.
“Alhamdulillah, secara umum penerapan KTR di Diskominfotik sudah berjalan baik,” ujarnya.
Nova menyebutkan, proses monitoring tidak hanya berfokus pada pemeriksaan administrasi. Tim juga mengedepankan pendekatan edukatif, humanis dan persuasif agar setiap instansi dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Apabila ditemukan pelanggaran, petugas akan melakukan pencatatan dan memberikan surat peringatan sesuai ketentuan.
Selain pemeriksaan langsung, seluruh hasil temuan juga didokumentasikan melalui aplikasi KoboToolbox. Data tersebut dilengkapi foto bergeotag sebagai bukti kondisi di lapangan.
Hasil pengumpulan data selanjutnya menjadi bahan evaluasi dan dasar penyusunan rekomendasi tindak lanjut bagi Pemerintah Kota Banda Aceh.
Melalui kegiatan ini, Pemko Banda Aceh diharapkan dapat memastikan penerapan Kawasan Tanpa Rokok berjalan konsisten di seluruh SKPD. Langkah tersebut sekaligus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih sehat, nyaman dan bebas dari paparan asap rokok. (**)

