Iklan

terkini

Kepala OPD Banda Aceh Ikuti Penerangan Hukum Kejati, Ini Pesan Illiza

Chaidir
07 November 2026, 6:45:00 AM WIB Last Updated 2026-11-06T23:45:23Z
‎
‎Portalssi, Banda Aceh : Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat upaya pencegahan korupsi dan peningkatan tata kelola pemerintahan melalui edukasi serta pendampingan hukum bagi jajaran aparatur daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh program pembangunan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
‎
‎Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Budaya Anti-Korupsi dan Penerangan Hukum yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bagi para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan jajaran aparatur Pemerintah Kota Banda Aceh.
‎
‎Kegiatan berlangsung di Balai Keurukon, Rabu (4/11/2026), dan dibuka oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, yang diwakili Asisten Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Banda Aceh, Bachtiar.
‎
‎Dalam sambutan tertulis Wali Kota yang dibacakan Bachtiar, Illiza menyampaikan apresiasi kepada Kejati Aceh, khususnya Tim Penerangan Hukum, atas dukungan dalam memberikan pemahaman serta pendampingan hukum kepada jajaran pemerintah daerah.
‎
‎Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi menjadi kebutuhan mendasar bagi setiap pimpinan perangkat daerah.
‎
‎Hal ini mengingat pelaksanaan pemerintahan berkaitan erat dengan berbagai kebijakan, program pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga pelayanan publik yang seluruhnya harus memiliki landasan hukum yang jelas.
‎
‎“Seluruh program pembangunan harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, termasuk dalam penggunaan anggaran dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aturan hukum menjadi kebutuhan bagi setiap pimpinan perangkat daerah dan aparatur pemerintah agar tidak keliru dalam mengambil keputusan maupun melaksanakan tugas,” ucap Bachtiar.
‎
‎Illiza Tekankan Pentingnya Pencegahan Masalah Hukum Sejak Dini. Illiza menilai, upaya membangun pemerintahan yang bersih tidak cukup hanya dilakukan melalui pengawasan setelah program berjalan. Pencegahan harus menjadi bagian dari budaya kerja seluruh aparatur pemerintah.
‎
‎Karena itu, setiap pimpinan OPD dan ASN dituntut memiliki ketelitian dalam menjalankan tugas, memahami aturan yang berlaku, serta memastikan setiap kebijakan dan keputusan administrasi dapat dipertanggungjawabkan.
‎
‎Penerangan hukum dari Kejati Aceh diharapkan menjadi kesempatan bagi para pejabat daerah untuk memperdalam pemahaman mengenai aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
‎
‎Wali Kota juga mendorong peserta agar aktif berdiskusi dengan tim Kejati Aceh, khususnya terkait berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan program di masing-masing perangkat daerah.
‎
‎“Potensi permasalahan hukum perlu diantisipasi sejak awal melalui pemahaman aturan, ketelitian dalam bekerja, serta koordinasi dengan pihak yang berkompeten di bidang hukum,” ucapnya.
‎
‎Kepala OPD Diminta Manfaatkan Pendampingan Kejati Aceh
‎Selain memberikan pemahaman mengenai regulasi, kegiatan tersebut juga menjadi ruang komunikasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam membangun kesamaan persepsi terkait pelaksanaan tugas pemerintahan.
‎
‎Para kepala OPD diharapkan dapat memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi, mengajukan pertanyaan, serta memperoleh penjelasan hukum terhadap berbagai kebijakan yang menjadi tanggung jawab masing-masing instansi.
‎
‎Melalui kolaborasi dengan Kejati Aceh, Pemko Banda Aceh berharap potensi penyimpangan dapat diminimalkan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.
‎
‎Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah kota dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
‎
‎Dengan semakin kuatnya pemahaman hukum di lingkungan pemerintahan, seluruh perangkat daerah diharapkan mampu menjalankan pembangunan secara tepat aturan, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Banda Aceh. (**)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kepala OPD Banda Aceh Ikuti Penerangan Hukum Kejati, Ini Pesan Illiza

Terkini