Iklan

terkini

Pemko Banda Aceh Kawal Penilaian Ombudsman, Empat Instansi Pelayanan Publik Didampingi

Chaidir
08 November 2026, 10:31:00 AM WIB Last Updated 2026-11-08T03:31:21Z
‎Portalssi, Banda Acèh : Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat kesiapan pelayanan publik di empat instansi yang menjadi lokus Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan setiap unit pelayanan mampu memenuhi standar pelayanan dan memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat.
‎
‎Melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Banda Aceh, pemerintah melakukan pengawalan sekaligus pembinaan terhadap empat instansi yang menjadi sasaran penilaian pada 6–7 Oktober 2026.
‎
‎Keempat instansi tersebut meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa, Dinas Sosial, serta SMP Negeri 3 Kota Banda Aceh.
‎
‎Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Banda Aceh, Hafriza, memimpin langsung proses pendampingan tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari persiapan yang telah dilakukan sejak Agustus 2026 untuk memastikan seluruh instansi memiliki kesiapan administrasi, sumber daya manusia, hingga mekanisme pelayanan dan pengaduan masyarakat.
‎
‎“Proses penilaian tahun ini berfokus pada empat lokus pelayanan masyarakat, yakni, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), RSUD Meuraxa, Dinas Sosial dan SMP Negeri 3 Kota Banda Aceh,” ujar Hafriza.
‎
‎Empat Aspek Pelayanan Menjadi Fokus Pendampingan
‎
‎Dalam mengawal penilaian Ombudsman, Bagian Organisasi Setda Banda Aceh memberikan pendampingan terhadap empat aspek utama yang menjadi perhatian tim penilai.
‎
‎Pertama, kesiapan sumber daya (input). Aspek ini mencakup kesiapan pimpinan instansi, petugas loket, hingga pengelola pengaduan dalam menghadapi proses evaluasi dan wawancara.
‎
‎Kedua, kelengkapan administrasi (process). Pendampingan dilakukan untuk memastikan setiap instansi memenuhi Standar Pelayanan (SP), termasuk kesiapan sarana dan prasarana yang mendukung kenyamanan masyarakat.
‎
‎Ketiga, sistem penanganan pengaduan (complaint handling). Pemerintah mendorong optimalisasi mekanisme pengaduan agar setiap keluhan masyarakat dapat ditangani secara responsif, terukur, dan tepat sasaran.
‎
‎Keempat, penilaian kinerja (output). Pada aspek ini, Bagian Organisasi membantu mengoordinasikan hasil evaluasi pelayanan publik yang terintegrasi dengan kementerian pembina di tingkat pusat.
‎
‎Melalui pendampingan tersebut, Pemko Banda Aceh berupaya memastikan setiap instansi tidak hanya siap menghadapi penilaian, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
‎
‎Ombudsman Libatkan Masyarakat dalam Survei Kepercayaan
‎
‎Selain mengevaluasi kesiapan internal instansi, penilaian Ombudsman juga melibatkan masyarakat sebagai penerima layanan publik.
‎
‎Untuk mendukung proses tersebut, Bagian Organisasi Setda Banda Aceh memfasilitasi pelaksanaan survei Kepercayaan Masyarakat (Public Trust). Survei dilakukan oleh Ombudsman melalui wawancara langsung dengan warga dan pemindaian kode QR di masing-masing unit pelayanan.
‎
‎Keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam memperoleh gambaran mengenai pengalaman dan tingkat kepercayaan warga terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah.
‎
‎Dengan demikian, evaluasi tidak hanya bertumpu pada kelengkapan dokumen dan kesiapan petugas, tetapi juga memperhatikan pengalaman masyarakat ketika mengakses layanan.
‎
‎Penilaian Ombudsman Jadi Bahan Evaluasi Pelayanan Publik
‎
‎Pemko Banda Aceh memandang penilaian Ombudsman sebagai kesempatan untuk mengidentifikasi kekurangan sekaligus memperbaiki kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemerintahan.
‎
‎Pendampingan yang dilakukan Bagian Organisasi Setda diharapkan dapat mendorong seluruh instansi meningkatkan standar pelayanan, memperkuat akuntabilitas, serta membangun sistem pengaduan yang lebih efektif.
‎
‎Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mewujudkan visi dan misi Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal, khususnya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik berkualitas.
‎
‎Melalui pengawalan penilaian Ombudsman secara berkelanjutan, Pemko Banda Aceh berharap masyarakat semakin merasakan pelayanan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan warga. (**)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemko Banda Aceh Kawal Penilaian Ombudsman, Empat Instansi Pelayanan Publik Didampingi

Terkini