Portalssi, Banda Aceh : Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh Yudi Noviandi, M. Sc. Tech. Apt meminta masyarakat untuk selektif memilih obat-obat tradisional, pilih produk yang sesuai dengan ketentuan izin edar yang di label oleh BBPOM.
Hal tersebut mengingat masih maraknya peredaran obat-obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya yang diperjual belikan di masyarakat, itu sangat berbahaya bagi kesehatan.
Oleh karenanya Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan menghimbau kepada mayarakat agar untuk lebih selektif dalam memilih produk yang hendak di konsumsi, baik priduk pangan maupun kosmetik.
Demikian hal itu disampaikan Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh Yudi Noviandi, M. Sc. Tech. Apt di ruang kerjanya Senin (15/8/2022).
Kepala BBPOM Yudi Noviandi menyampaikan bahwa, melalui rapat penguatan sinergitas dengan berbagai pihak adalah untuk mencari solusi bagaimana meminimalisir peredaran obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya.
Hal tersebut dengan harapan agar banyaknya obat tradisional yang beredar sesuai dengan ketentuan yang hendak digunakan oleh masyarakat, jelas Yudi Noviandi.
Menurut Kepala BBPOM Yudi, sebagaimana diketahui bahwa beberapa obat tradisional yang sangat diminati oleh masyarakat adalah obat tradisional untuk pelangsing yang kebanyakan di gunakan oleh para kaum wanita.
Disamping itu, banyak pula beredar obat tradisional untuk penambah berat badan dan keperkasaan pria yang dinilai paling banyak diminati para konsumen.
Akan hal tersebut, kami dari pihak BBPOM di Banda Aceh mengarahkan kepada para pelaku usaha/produsen untuk dapat memproduksi obat tradisional tersebut sesuai dengan ketentuan izin edar, kata Yudi.
Yudi Noviandi yang merupakan seorang apoteker yang sangat memahami segala jenis obat itu menyarankan kepada masyarakat agar lebih teliti dalam membeli/mengkonsumsi berbagai jenis obat tradisional, pilihlah obat tradisional yang sudah memiliki izin edar dari BBPOM.
Untuk mengetahui bahwa obat tradisional itu layak di konsumsi, maka masyarakat dapat "CEK KLIK” dengan "Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kadaluarsa", atau masyarakat juga bisa mengecek melalui aplikasi BBPOM Mobile, kata Yudi.
Kepala BBPOM Yudi menambahkan, masyarakat dapat memastikan obat tradisional yang dibeli tersebut memiliki izin edar BBPOM. Karena dengan memiliki izin edar tersebut Insya Allah keamanan dan mutu dari produk itu terjamin.
Karena saat ini masih marak beredar obat-obat tradisional Tanpa Izin Edar (TIE) beredar, oleh karenanya BBPOM menghimbau kepada masyarakat untuk tidak digunakan/mengkonsumsinya, pinta Yudi.(Muaz)

