Iklan

terkini

Kajati Aceh Lantik Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara: Perkuat Transformasi Sistem Penuntutan dan Peran Advocate General

Chaidir
09 Desember 2025, 11:05:00 AM WIB Last Updated 2025-12-09T04:05:12Z


Portalssi, Banda Aceh :  Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., memimpin upacara Pengambilan Sumpah, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Aceh, Senin (8/12/2025), di Aula Serbaguna Kejati Aceh.


‎Pejabat yang dilantik yakni Nilawati, S.H., M.H., menggantikan Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H., yang mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep.


Kegiatan dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Dr. Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H., para Asisten, Kabag TU, Koordinator, jajaran struktural Eselon IV dan V, para Kajari se-Aceh, serta rohaniawan.


‎Dalam sambutannya, Kajati menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan dengan integritas serta profesionalitas.


‎Ia menyebut pejabat yang dilantik sebagai “insan terbaik Adhyaksa” hasil seleksi dengan prinsip “The Right Man on The Right Place”.


‎Yudi Triadi kembali mengingatkan seluruh Insan Adhyaksa agar memastikan Kejaksaan hadir di tengah masyarakat melalui kerja nyata dengan pola Kerja Cerdas, Kerja Tuntas, dan Kerja Ikhlas.


‎Kajati juga menegaskan arahan Jaksa Agung untuk mengembalikan marwah Kejaksaan, termasuk dalam pengungkapan kasus-kasus mega korupsi nasional. Dalam konteks transformasi sistem penuntutan, ia memaparkan dua agenda strategis:


‎1. Penerapan Single Prosecution System, untuk memastikan konsistensi dan satu komando kebijakan penuntutan nasional.


‎2. Penguatan fungsi Advocate General, agar Kejaksaan tampil sebagai penasihat hukum negara secara profesional, strategis, dan berperan memberi arah kebijakan bagi pemerintah, BUMN/BUMD, dan institusi negara lainnya.


‎Transformasi tersebut, menurut Kajati, merupakan perubahan fundamental yang membutuhkan pembaruan pola pikir, budaya kerja, dan tata kelola hukum.


‎Kepada pejabat baru, Kajati memberi sejumlah instruksi, antara lain, meningkatkan kinerja dan penyerapan anggaran bidang Datun, memperkuat kemampuan manajerial dan administrasi,mengoptimalkan sinergi antarbidang, memastikan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas, memperketat pengawasan internal untuk mencegah pelanggaran etik dan tindak pidana, termasuk judi dan narkoba.


‎Yudi Triadi juga mengingatkan jajaran Kejaksaan untuk tidak memamerkan gaya hidup hedon (flexing), terlebih di tengah kondisi masyarakat Aceh yang sedang terdampak bencana.(**)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kajati Aceh Lantik Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara: Perkuat Transformasi Sistem Penuntutan dan Peran Advocate General

Terkini