Portalssi, Banda Aceh : Kuasa hukum Ibu Anita menegaskan bahwa kliennya tetap berhak mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama) di Pemerintah Aceh, meski terjadi kekeliruan administrasi oleh Panitia Seleksi (Pansel). Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di salah satu warkop Banda Aceh, Selasa (20/1/2026).
Tim kuasa hukum menyoroti kecerobohan Pansel dalam verifikasi administrasi, yang sempat mengaitkan Ibu Anita dengan kasus hukum lama. Padahal, kasus dugaan penipuan P3K sudah selesai, dengan pidana percobaan satu bulan, dan Ibu Anita telah aktif kembali sebagai ASN. Bahkan, Sekda Aceh Besar telah meneken surat resmi yang menegaskan status kepegawaian Ibu Anita sah dan berlaku penuh.
“Secara psikologis memang terasa berat, tapi kasus saya tuntas. Saya sudah aktif kembali sebagai ASN, dan semua dokumen saya unggah melalui myASN. Saya tidak pernah meminta bantuan atau menemui Tim Pansel,” ujar Ibu Anita.
Seleksi JPT Pratama berjalan sesuai mekanisme objektif, terukur, dan berjenjang, menilai pendidikan, kompetensi, pengalaman jabatan, kesehatan, integritas, dan moralitas. Tahap administrasi hanya memverifikasi dokumen, bukan menilai moral publik.
Kuasa hukum menekankan bahwa pidana percobaan tidak menempatkan Ibu Anita sebagai narapidana, sehingga haknya mengikuti Tes JPT Provinsi Aceh Golongan 4C tetap sah. “Seseorang tidak boleh dihukum dua kali: di pengadilan dan oleh opini publik,” tegas Yulfan, S.H., M.H.
Pernyataan ini disampaikan untuk memastikan diskursus publik tetap berada dalam koridor hukum, keadilan administratif, dan etika informasi, sekaligus menegaskan bahwa kekeliruan administrasi Pansel tidak boleh merugikan hak ASN yang sah.(**)

