Iklan

terkini

Kejati Aceh Tahan Satu Lagi Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

Chaidir
08 April 2026, 2:42:00 PM WIB Last Updated 2026-04-08T07:42:24Z


‎‎Portalssi, Banda Aceh : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

‎Tersangka yang ditetapkan yakni Eva Triani (ET), seorang karyawan swasta yang menjabat sebagai Finance Officer pada IEP Persada Nusantara. Penetapan dan penahanan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa penambahan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi program beasiswa luar negeri yang dikelola BPSDM Aceh.

‎“Tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan tersangka ET dalam proses pengelolaan dan penyaluran dana beasiswa yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Ali Rasab Lubis.

‎Dalam perkara ini, Pemerintah Aceh diketahui mengalokasikan anggaran untuk 15 program beasiswa melalui BPSDM Aceh sejak tahun 2021 hingga 2024.

‎Salah satunya adalah program kerja sama luar negeri dengan University of Rhode Island melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia.

‎Total penyaluran dana beasiswa untuk mahasiswa pada University of Rhode Island mencapai lebih dari Rp26 miliar.

‎Namun dalam praktiknya, ditemukan adanya penagihan fiktif biaya kuliah yang tidak sesuai dengan data riil mahasiswa.

‎“Tagihan yang diajukan tidak berdasarkan laporan resmi aktivitas mahasiswa. Dana yang ditagihkan tidak sepenuhnya disalurkan kepada mahasiswa maupun ke pihak universitas,” jelas Ali.

‎Akibat praktik tersebut, terjadi kelebihan pembayaran mencapai 554.254,58 dolar AS atau sekitar Rp8,25 miliar.

‎Selain itu, pada tahun 2024 juga ditemukan penyaluran beasiswa fiktif senilai Rp5 miliar.

‎Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ET diduga memiliki peran penting dalam skema tersebut.

‎Ia disebut membuat invoice atau tagihan fiktif atas permintaan salah satu tersangka lain, serta menarik dan menyerahkan dana yang masuk ke rekening perusahaan kepada pihak tertentu.

‎Selain itu, tersangka juga menerima aliran dana sebesar Rp906 juta dan menyalurkan sebagian uang kepada pihak lain yang berperan sebagai penghubung.

‎Dari keseluruhan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp14,07 miliar.

‎Ali Rasab Lubis menyebutkan, tersangka ET ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 7 April hingga 26 April 2026, di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

‎“Penahanan dilakukan karena telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah serta adanya indikasi tersangka tidak memberikan keterangan yang sesuai fakta dan berpotensi menghilangkan barang bukti,” katanya.

‎Dalam proses penyidikan, Kejati Aceh juga telah melakukan penyitaan dan pengembalian kerugian negara dari para tersangka, termasuk ET. Total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp1,88 miliar.

‎“Dana tersebut saat ini telah dititipkan pada Rekening Penitipan RPL 001 Kejati Aceh”, pungkasnya.(**)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejati Aceh Tahan Satu Lagi Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

Terkini