Portalssi. Tapaktuan : Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan berlangsung di Pendopo Bupati Aceh Selatan, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, Roland Tampubolon, S.H., M.H., menyampaikan kerja sama ini merupakan implementasi tugas dan fungsi Kejaksaan RI di bidang Perdata dan TUN.
“Ini bentuk dukungan hukum Kejaksaan kepada Pemerintah Daerah, baik dalam penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, maupun tindakan hukum lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penandatanganan ini merupakan wujud nyata implementasi tugas dan fungsi Kejaksaan RI. Kerja sama tersebut dirancang khusus untuk memitigasi risiko hukum yang mungkin timbul dari pelaksanaan kegiatan pemerintahan.“Kerja sama ini merupakan bentuk dukungan hukum Kejaksaan kepada pemerintah daerah melalui penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujar Roland.Ke depannya, Kejari Aceh Selatan siap memberikan pendampingan hukum kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) apabila menghadapi persoalan di bidang perdata maupun tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Langkah ini diambil guna memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara taat hukum, transparan, dan akuntabel. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, melalui Kepala Seksi Intelijen Roland Tampubolon, S.H., M.H., Menjelaskan bahwa penandatanganan ini merupakan wujud nyata implementasi tugas dan fungsi Kejaksaan RI. Kerja sama tersebut dirancang khusus untuk memitigasi risiko hukum yang mungkin timbul dari pelaksanaan kegiatan pemerintahan.“Kerja sama ini merupakan bentuk dukungan hukum Kejaksaan kepada pemerintah daerah melalui penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujar Roland.
Ke depannya, Kejari Aceh Selatan siap memberikan pendampingan hukum kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) apabila menghadapi persoalan di bidang perdata maupun tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Roland menegaskan bahwa layanan dari pihak Kejaksaan akan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan prinsip-prinsip profesional dan Independen, setiap permohonan bantuan hukum atau pertimbangan hukum akan diproses secara objektif dan terukur.Mewujudkan Good Governance dengan meningkatkan kepastian hukum untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik, melindungi kelancaran tugas pemerintahan agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif dan akuntabel.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini disaksikan langsung oleh pimpinan tinggi dari kedua instansi.Dari Pihak Pemkab Aceh Selatan Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, S.E., M.Sos, Sekretaris Daerah, Diva Samudra, S.E., M.M, Asisten Pemerintahan, Erwiandi, S.Sos., M.Si, Asisten Perekonomian, Iskandar Burma, Plt. Asisten Administrasi Umum, Suhatril, S.H., M.H., beserta para Kepala SKPK.Dari Pihak Kejari Aceh Selatan Kepala Kejari, Rozano Yudistira, S.H., M.H, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muhammad Ridho, S.H., M.H, Kasi Intelijen, Roland Tampubolon, S.H., M.H, Kasi Tindak Pidana Khusus, Atmariadi, S.H., M.H dan Kasi Tindak Pidana Umum, Richisandi Sibagariang, S.H., beserta jajaran jaksa dan pegawai. (**)

