Portalssi, Banda Aceh : Para Pimpinan Daerah (Pimda) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Provinsi Aceh yang dipimpin langsung oleh ketuanya Samsul Bahri melakukan audiensi dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di Aula kantor KIP Aceh (Selasa, 07/07/2026).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat KIP Aceh tersebut di hadiri oleh Agusni AH, SE sebagai Ketua dan didampingi wakil ketua KIP Aceh H. Iskandar Agani, SE, Khairunnisak (Anggota), Muhammad Sayuni, SH, M.Kes (Anggota),
Hendra Darmawann, S.Pd.I (Anggota), Saiful, SE (Anggota) dan Ahmad Mirza
Safwandy, SH, MH (Anggota) serta Sekretaris KIP Aceh T. Joan Virgianshah.
Sedangkan Jajaran Pimda PKN Aceh hadir Ketua Ir. Samsul Bahri, M.Si, Sekretaris Ibu Nurul Akmal, SE.MM dan Bendahara Fuadi, SE, serta para wakil ketua dan wakil sekretaris lainnya.
Pertemuan berlangsung penuh dengan keakraban dan santai tapi serius. Ada beberapa hal yang menjadi agenda
Pembicaraan dalam rangka menjalin silaturrahmi dan komunikasi dengan KIP Aceh sebagai lembaga penyelenggara Pemilu di Aceh.
Sementara itu , Ketua Pimda PKN Aceh Ir.Samsul Bahri, M.Si memperkenalkan
jajaran pengurus Pimda PKN Aceh serta menyampaikan terima kasih atas sambutan
yang diberikan KIP Aceh.
Dan Samsul Bahri menegaskan kesiapan PKN Aceh untuk mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku serta berharap dapat
membangun sinergi dengan KIP Aceh dalam pelaksanaan agenda politik kedepannya.
Ibu Nurul Akmal, SE, MM selaku Sekretaris Pimda PKN Aceh menyampaikan bahwa
selain ajang silaturrahmi PKN Aceh menggunakan ruang audiensi ini sebagai ruang konsultatif terkait pelaksanaan Tahapan pemilu dan terkait verifikasi Faktual serta
masalah tekhnis lainnya seperti Pengisian Aplikasi Silon dan KTA pengurus Partai Politik.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua KIP Aceh sekaligus Ketua Divisi Tekhnis
Penyelenggaraan Pemilu, Iskandar Agani juga memaparkan mekanisme serta
persyaratan yang harus dipenuhi partai politik untuk menjadi peserta pemilu, mulai dari kelengkapan administrasi, keanggotaan, keterwakilan perempuan, hingga
verifikasi faktual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)

