Iklan

terkini

Sekber GKSR Sepakat Gugat Ambang Batas dan Dorong E-Voting

Chaidir
05 Februari 2026, 10:34:00 AM WIB Last Updated 2026-02-05T03:34:19Z
Portalssi. Jakarta : Badan Pekerja Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyepakati langkah bersama untuk menggugat ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sekaligus mendorong penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-Voting) dalam Pemilu mendatang.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi intensif yang digelar di Sekretariat Bersama GKSR, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026). Rapat ini menjadi momentum konsolidasi delapan partai politik non-parlemen dalam memperjuangkan demokrasi yang lebih inklusif, adil, dan transparan.

Rapat dihadiri perwakilan elit dari delapan partai anggota GKSR, yakni Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Ummat, dan Partai Berkarya.

Wakil Ketua Umum PKN sekaligus anggota Badan Pekerja Sekber GKSR, Denny Charter, mengatakan pertemuan tersebut secara khusus membahas isu-isu strategis yang dinilai krusial bagi kesehatan demokrasi nasional. Dua poin utama yang disepakati adalah peninjauan ulang ambang batas parlemen dan urgensi modernisasi sistem pemilu melalui e-Voting.

“Kami sedang merumuskan isu strategis untuk diperjuangkan bersama. Fokus utamanya adalah bagaimana menciptakan demokrasi yang lebih inklusif dan transparan, di antaranya melalui evaluasi Parliamentary Threshold serta peluang penerapan e-Voting,” ujar Denny usai rapat.

Menurutnya, ambang batas parlemen selama ini berpotensi menghanguskan jutaan suara rakyat yang sah. Kondisi tersebut dinilai mencederai prinsip kedaulatan rakyat karena suara pemilih tidak terkonversi menjadi keterwakilan politik di parlemen.

“Demokrasi bukan sekadar angka. Ini tentang memastikan setiap suara rakyat memiliki nilai dan tidak terbuang percuma hanya karena aturan administratif yang kaku,” tegasnya.

GKSR juga menyoroti pentingnya e-Voting sebagai bagian dari modernisasi pemilu nasional. Sistem ini dinilai mampu meminimalisir potensi kecurangan, meningkatkan efisiensi penyelenggaraan, serta mempercepat penghitungan suara secara transparan dan real time.

Dalam diskusi tersebut, GKSR turut menyuarakan prinsip bahwa satu suara rakyat tidak boleh terbuang percuma, termasuk membuka peluang keterwakilan partai lokal, seperti partai lokal Aceh, agar memiliki kesempatan menempatkan wakil di DPR RI ke depan.

“Satu suara rakyat tidak boleh terbuang percuma. Prinsip ini harus berlaku adil bagi semua, termasuk membuka ruang bagi kekhasan daerah seperti partai lokal Aceh agar aspirasi daerah bisa tersalurkan di tingkat nasional,” ungkap salah satu peserta rapat.

Sekber GKSR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ambang batas parlemen dan e-Voting hingga menjadi kebijakan publik yang berpihak pada kedaulatan rakyat. Koalisi ini menilai keadilan pemilu sebagai fondasi utama bagi stabilitas politik dan kualitas demokrasi Indonesia. (**)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sekber GKSR Sepakat Gugat Ambang Batas dan Dorong E-Voting

Terkini