Iklan

terkini

‎Adat Laot Merupakan Hukum Adat Masyarakat Nelayan Aceh‎

Chaidir
11 Mei 2026, 1:40:00 PM WIB Last Updated 2026-05-11T06:40:59Z

‎Portalssi, Acèh : Adat Laot adalah hukum adat masyarakat nelayan Aceh yang mengatur tata cara penangkapan ikan, pengelolaan sumber daya pesisir, dan pelestarian laut berdasarkan syariat Islam.

Dipimpin oleh Panglima Laot, adat ini bertujuan mengatur ketertiban, menyelesaikan sengketa nelayan, dan melestarikan ekosistem pesisir, termasuk larangan menebang pohon di pantai.

Panglima Laot, Pemimpin adat yang dipilih nelayan, berperan mengatur wilayah laut, mengoordinasikan penangkapan ikan, dan menjembatani nelayan dengan pemerintah.

‎Meliputi larangan menangkap ikan dengan cara merusak (misal: racun/bom) dan waktu larangan melaut hari Jumat atau saat cuaca buruk.

Upacara syukuran nelayan atas hasil tangkapan laut sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT.Hukum Solidaritas: Kewajiban menolong makhluk hidup (manusia/binatang) yang terapung di laut.Hukum adat ini merupakan warisan budaya yang masih dipertahankan untuk menjaga keharmonisan kehidupan nelayan dan kelestarian laut.


‎Kearifan lokal begitu berperan dalam kehidupan masyarakat pesisir Nangroe Aceh Darussalam. Keberadaan kearifan lokal ini memiliki strukturisasi yang jelas dan tertata sedemikian rupa.

‎Masyarakat nelayan di pesisir Aceh menyadari betul arti penting alam dan manfaatnya bagi kehidupan mereka. Jadi, mereka membuat dan teguh memelihara kearifan lokal yang mengatur laku hidup mereka di pesisir dan laut serta cara mengambil sumber dayanya.


‎Masyarakat lokal yang begitu tradisional di tengah-tengah kehidupan mereka pada zaman modern ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran. Mereka punya hukum adat terkait ini yang mereka sebut sebagai Hukum Adat Laot.


‎"Dalam konsep hukum adat di Aceh, lingkungan hidup merupakan anugerah Allah SWT yang memiliki nilai strategis bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Keberadaan lingkungan hidup menjadi bagian integral dari kelangsungan hidup makhluk hidup itu sendiri, termasuk manusia di dalamnya, sehingga tidak dapat ditawar-tawar bila eksistensi lingkungan hidup harus senantiasa terjaga kelestariannya," tulis Maya.


‎Maya menyebut bahwa pengelolaan lingkungan hidup yang arif dan bijaksana telah dipraktekkan oleh masyarakat pesisir Aceh sejak lama, bahkan sudah berlangsung secara turun-temurun. "Dalam melakukan pengelolaan lingkungan laut, lembaga adat Panglima Laot (laut) menerapkan nilai dan konsep kearifan lokal, yang hingga kini masih tetap dipertahankan."

‎"Lembaga Panglima Laot berkedudukan di wilayah laut dan berfungsi mengatur pengelolaan sumber daya alam di wilayah pesisir dan laut. Selain itu, Panglima Laotjuga berfungsi membantu pemerintah daerah dalam menyukseskan pembangunan perikanan, melestarikan adat-istiadat dan kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat nelayan," papar Maya.


‎Dalam melaksanakan fungsinya, Panglima Laot mempunyai beberapa tugas, antara lain memelihara dan mengawasi ketentuan-ketentuan hukum adat dan adat laut, mengkoordinasikan dan mengawasi setiap usaha penangkapan ikan di laut, menyelesaikan perselisihan/sengketa yang terjadi di antara sesama anggota nelayan atau kelompoknya, mengurus dan menyelenggarakan upacara adat laut, menjaga/mengawasi agar pohon-pohon di tepi pantai jangan ditebang, menjadi badan penghubung antara nelayan dengan pemerintah, dan meningkatkan taraf kehidupan nelayan pesisir pantai.


‎Dalam melakukan pengelolaan lingkungan pesisir dan laut, Panglima Laot berpegang teguh pada hukum adat laut. Hukum adat laut adalah aturan-aturan adat yang dipelihara dan dipertahankan oleh masyarakat nelayan untuk menjaga ketertiban dalam penangkapan ikan dan kehidupan masyarakat nelayan di pantai.


‎"Hukum adat laut juga dapat berfungsi sebagai pengisi hukum positif nasional," tulis Maya, apabila dalam hukum nasional tidak ada pengaturan mengenai hal itu."


‎"Substansi kaedah adat laut adalah kaum nelayan bersama kemampuan yang mereka miliki berupa pengetahuan alat tangkap, pengelolaan sumber daya hayati laut dan kemampuan menjaga kelestarian sumber potensi yang tersedia di alam bebas. Wilayah kekuasaan Panglima Laot mulai dari wilayah pesisir pantai hingga ke laut lepas."


‎Panglima Laot, pemimpin yang telah ditunjuk oleh masyarakat nelayan ini, juga telah membina hubungan yang harmonis dengan pemerintah dan instansi-instansi terkait. Dengan kerja sama ini, Panglima Laot dapat melaksanakan tugasnya lebih baik karena jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang tak bisa diatasinya sendiri, Panglima Laot melaporkannya kepada pihak berwajib.(**)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • ‎Adat Laot Merupakan Hukum Adat Masyarakat Nelayan Aceh‎

Terkini